09 Januari 2008

HIJRAH NABI

HIJRAH NABI, PENDIDIKAN ISLAM
DI MADINAH DAN PIAGAM MADINAH
Drs. H. Fatah Syukur NC, M.A.*)

Pendahuluan
Dalam perjalanannya mengemban wahyu Allah, Nabi memerlukan suatu strategi yang berbeda dimana pada waktu di Makkah Nabi lebih menonjolkan dari segi tauhid dan perbaikan akhlaq tetapi ketika di Madinah Nabi banyak berkecimpung dalam pembinaan/pendidikan sosial masyarakat karena di sana beliau di angkat sebagai Nabi dan kepala negara.
Persoalan yang dihadapi oleh Nabi ketika di Madinah jauh lebih komplek dibanding ketika di Makah. Di sini ummat Islam sudah berkembang pesat dan harus hidup berdampingan dengan sesama pemeluk agama yang lain, seperti Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu pendidikan yang diberikan oleh Nabi juga mencakup urusan-urusan muamalah atau tentang kehidupan bermasyarakat dan politik.

Hijrah Nabi ke Madinah (Yatsrib)
Setelah pristiwa Isra’ dan Mi’raj, suatu perkembangan besar bagi kemajuan dakwah Islam. Perkembangan mana datang dari sejumlah penduduk Yatsrib yang berhaji ke Makkah. Mereka, yang terdiri dari suku ‘Aus dan Khazraj, masuk Islam dalam tiga gelombang. Pertama, pada tahun kesepuluh kenabian, beberapa orang Khazraj berkata kepada Nabi: “Bangsa kami telah lama terlibat dalam permusuhan, yaitu antara suku Khazraj dan ‘Aus. Mereka benar-benar merindukan perdamaian. Kiranya Tuhan mempersatukan mereka kembali dengan perantaraan engkau dan ajaran-ajaran yang engkau bawa. Oleh karena itu, kami akan berdakwah agar mereka mengetahui agama yang kami terima dari engkau ini”. Mereka giat mendakwahkan Islam di Yatsrib. Kedua, pada tahun kedua belas keNabian delegasi Yatsrib, terdiri dari sepuluh orang suku Khazraj dan dua orang suku ‘Aus serta seorang wanita menemui Nabi di suatu tempat bernama Aqabah. Di hadapan Nabi mereka menyatakan ikrar kesetiaan. Rombongan ini kemudian kembali ke Yatsrib sebagai juru dakwah dengan ditemani oleh Mus’ab bin Umair yang sengaja diutus Nabi atas permintaan mereka. Ikrar ini disebut dengan perjanjian “Aqabah pertama”. Pada musim haji berikutnya, jamaah haji yang datang dari Yatsrib berjumlah 73 orang. Atas nama penduduk Yatsrib, mereka meminta pada Nabi agar berkenan pinda ke Yatsrib. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala macam ancaman. Nabi pun menyetujui Aqabah kedua.
Tatkala gejala-gejala kemenangan di Yatsrib (Madinah) Nabi menyuruh para sahabatnya untuk berpindah ke sana. Dalam waktu dua bulan hampir semua kaum muslimin, kurang lebih 150 orang, telah meninggalkan kota makkah untuk mencari perlindungan kepada kaum muslimin yang baru masuk di Yatsrib.
Kaum Quraisy sangat terperanjat sekali setelah mereka mengetahui bahwa Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum Yatsrib sehingga mereka khawatir kalau-kalau Muhammad dapat bergabung dengan pengikut-pengikutnya di Madinah dan dapat membuat markas yang kuat di sana. Kalau demikian terjadi, maka soalnya bukan hanya mengenai soal agama semata-mata, tetapi juga menyinggung soal ekonomi yang mungkin saja mengakibatkan kehancuran perniagaan dan kerobohan rumah tangga mereka karena kota Yatsrib terletak pada lin perniagaan mereka antara Makkah dengan Syam.
Bila penduduk Yatsrib bermusuhan dengan mereka maka perniagaan mereka dapat saja mengalami keruntuhan. Oleh karena itu salah satu jalan yang harus mereka tempuh ialah melakukan sesuatu tindakan yang menentukan agar dapat menumpas “keadaan buruk ini” yang akan mendatangkan bencana bagi agama dan pintu-pintu rizki mereka.
Setelah melihat dampak yang sangat besar yang dapat merugikan ekonomi dan perniagaan mereka maka mereka melakukan sidang untuk permasalahan tindakan apa yang harus mereka lakukan. Setelah melakukan persidangan akhirnya jalan satu-satunya ialah dengan membunuh Muhammad, tetapi bagaimana membunuhnya? Kaum keluarga Muhammad tentu tidak akan diam begitu saja mereka tentu saja akan membunuh pula siapa yang membunuh Muhammad. Akhirnya Abu Jahal menemukan ide yang paling aman yaitu: masing-masing kabila harus memilih seorang pemuda yang akan membunuh bersama-sama. Dengan demikian seluruh kabilah bertanggung jawab atas kematian Muhammad dan Bani Abu Manaf tidak mampu menuntut bela terhadap seluruh kabilah. Akirnya Bani Abu manaf akan menerima saja pembayaran yang dibayarkan oleh seluruh kabilah kepada mereka.
Fikiran ini mereka anggap paling aman, karena itu mereka siapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Pada suatu malam, waktu mereka mengetahui bahwa Muhammad berada di rumahnya, maka mereka mengirim pemuda-pemuda pilihan untuk mengepung rumahnya, dan bersiap untuk menyerbu dan membunuh Muhammad bilamana para penduduk telah tidur nyenyak. Akan tetapi perundingan dan komplotan mereka sudah disampaikan oleh Allah swt kepada Nabi, Allah memerintahkan Nabi hijrah ke Yatsrib. Nabi memberitahukan akan hal ini kepada Abu Bakar, dan Abu Bakar meminta kepada Nabi, supaya diizinkan menemani beliau dalam perjalanan ke Yatsrib. Nabi setuju, dan Abu Bakar mempersiapkan untuk perjalanannya. Kemudian Nabi menyuruh Ali bin Abi Tholib menempati tempat tidur beliau, supaya kaum musyrikin mengira bahwa beliau masih tidur. Kepada Ali diperintahkan juga, supaya mengembalikan barang-barang yang ditumpangkan kepada beliau, kepada pemiliknya masing-masing.
Ketika Nabi dan Abu Bakar keluar dari rumah, Nabi menserakkan pasir ke hadapan para kafir qurais dengan berkata: “Alangkah kejinya mukamu” seketika kafir Quraisy tak sadarkan diri dan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi dan Abu Bakar telah keluar rumah.

Perjalanan dari Makkah ke Yatsrib (Madinah)
Adapun acara perjalan yang dilakukan Nabi itu, digambarkan oleh Ibnu Hisyam, sebagai berikut: Rasulullah datang dengan sembunyi-sembunyi ke rumah Abu Bakar, kemudian mereka berdua keluar dari pintu kecil di belakang pintu rumah, menuju sebuah Gua di bukit Tsur sebelah selatan kota Makkah lalu mereka masuk ke gua itu.
Dalam perjalanan ke Yatsrib Nabi ditemani oleh Abu Bakar. Ketika tiba di Quba, sebuah desa yang jaraknya sekitar lima kilometer dari Yatsrib, Nabi istirahat beberapa hari lamanya. Dia menginap di rumah Kalsum bin Hindun. Di halaman rumah ini Nabi membangun sebuah mesjid. Inilah masjid pertama yang dibangun Nabi, sebagai pusat peribadatan, tak lama kemudian, Ali menggabungkan diri dengan Nabi, setelah menyelesaikan segala urusan di Makkah. Semetera itu, penduduk Yatsrib menunggu-nunggu kedatanganya. waktu yang mereka tunggu-tunggu itu tiba. Nabi memasuki Yatsrib dan penduduk kota ini mengelu-elukan kedatangan beliau dengan penuh kegembiraan. Sejak itu, sebagai penghormatan terhadap Nabi, nama kota Yatsrib diubah menjadi Madinatul Muhawwarah (kota yang bercahaya), karena dari sanalah sinar Islam memancar ke seluruh dunia. Dalam istilah sehari-hari, kota ini cukup disebut Madinah saja. Ketika Nabi sampai di Yatsrib dengan perasaan rindu dan perasaan yang amat mendalam mereka melayukan sebuah nyanyian yang terkenal
طلع البدر علينا من ثنيّا ت الوداع
وجب الشكر علينا ما دعا لله داع
أيّها المبعو ث فينا جئت بالا مر المطاع

Pendikan Islam di Madinah
Tanggapan orang-orang Madinah tentang kedatangan Nabi sangat di idam-idamkan. Orang-orang Madinah memeluk agama Islam dengan hati yang ikhlas, serta dengan tulus membantu Nabi dalam mensyiarkan agama Islam.
Matahari Islam pun bersinar di atas langit bersih kota Madinah dan cahayanya mulai memancar luas. Salah satu hasil pertamanya adalah keadaan perang yang telah lama mencekam dua kabila ‘Aus dan Khazaraj berubah menjadi keadaan damai dan persahabatan. Orang-orang muknim Madinah berkumpul di sekeliling Nabi dan perlahan-lahan kabilah-kabilah di wilayah Madinah pun memeluk agama Islam. Undang-undang Allah pun di wahyukan dan kemudian di wujudkan serta dipraktekan satu demi satu. Setiap hari, satu bentuk prilaku jahat tentu di basmi dan diganti dengan kesalehan dan keadilan. Perlahan-lahan orang-orang mukmin di Makkah yang dapat banyak gangguan dari orang-orang kafir setelah hijrahnya Rasulullah, meninggalkan rumah dan kehidupan mereka lalu pindah ke Madinah mereka di sambut hangat oleh saudara-saudara seagama di sana.
Orang-orang muslim yang tinggal di Makkah dan berangsur-angsur ke Madinah di kenal sebagai kaum Muhajirin (mereka yang hijrah) dan orang-orang muslim Madinah di kenal sebagai kaum Ansor (penolong). Kemajuan Islam yang pesat di Madinah itu menghawatirkan orang-orang kafir Makkah. Kebencian mereka terhadap Rasul dan kaum muslimin kian hari semakin bertambah dan orang-orang kafir itu berusha mencerai-beraikan mereka. Kaum muslimin, khususnya kaum muhajirin sangat marah terhadap orang-orang kafir Makkah. Mereka menunggu ijin dari Allah guna membahas orang-orang sang penindas itu, dan membebaskan wanita-wanita dan anak-anak yang tak berdosa serta orang-orang muslim yang malang yang masih disiksa di Makkah.
Adapun titik tekan pendidikan Islam pada periode Madinah adalah
a. Pembentukan dan Pembinaan masyarakat baru, menuju satu kesatuan sosial dan politk. Dalam hal ini Nabi melaksanakan pendidikan sebagai berikut :
1) Nabi mengikis habis sisa-sisa pemusuhan dan pertengkaran antar suku, dengan jalan mengikat tali persaudaraan di antara mereka.
2) Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, nabi menganjurkan kepada kaum Muhajirin untuk usaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan dan pekerjaan masing-masing seperti waktu di Makkah.
3) Menjalin kerjasama dan tolong-menolong dalam membentuk tata kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
4) Shalat jum’at sebagai media komunikasi seluruh ummat Islam.
b. Pendidikan sosial dan kewarganegaraan. Pendidikan ini dilaksanakan melalui :
1) Pendidikan ukhuwah (persaudaraan) antar kaum muslimin.
2) Pendidikan kesejahteraan sosial dan tolong menolong.
3) Pendidikan kesejahteraan keluarga kaum kerabat.
c. Pendidikan anak dalam Islam. Rasullah selalu mengingatkan kepada ummatnya, antara lain
1) Agar kita selalu menjaga diri dan anggota keluarga dari api neraka.
2) Agar jangan meninggalkan anak dan keturunan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya menghadapi tantangan hidup.
3) Orang yang dimuliakan Allah adalah orang yang berdoa agar dikaruniai keluarga dan anak keturunan yang menyenangkan hati.
Adapun bentuk-bentuk pendidikan anak dalam Islam sebagaimana digambarkan dalam Surat Luqman 13-19 sebagai berikut; 1) Pendidikan tauhid, 2) Pendidikan shalat, 3) Pendidikan sopan santun dalam keluarga, 4) Pendidikan sopan santun dalam m,asyarakat, 5) Pendidikan kepribadian.
d. Pendidikan Hankam dakwah Islam
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan negara baru itu, ia segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Dasar pertama, pembangunan mesjid, selain untuk tempat salat juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka, di samping sebagai tempat bermusyawarah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Mesjid pada masa Nabi bahkan juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Dasar kedua, adalah ukhuwah Islamiyyah, persaudaraan sesama muslim. Nabi mempersaudarakan antara golongan Muhajirin, orang-orang yang hijrah dari Makkah ke Madinah, dan Anshar, penduduk Madinah yang sudah masuk Islam dan ikut membantu kaum muhajirin tersebut. Dengan demikian, diharapkan, setiap muslim merasa terikat dalam suatu persaudaraan dan kekeluargaan. Apa yang dilakukan Rasulullah ini berarti menciptakan suatu bentuk persaudaraan yang baru, yaitu persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan darah.
Dasar ketiga, hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di Madinah, di samping orang-orang Arab Islam, juga terdapat golongan masyarakat Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Dalam hijrah Nabi ke Madinah inilah puncak kejayaan Islam pada zamannya Rasulullah.

Piagam Madinah
Agar stabilitas masyarakat dapat di wujudkan Nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas yang di keluarkan. Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan negeri dari serangan luar. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Rasulullah menjadi kepala pemerintahan karena menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak di berikan pada beliau. Dalam bidang sosial, dia juga meletakan dasar persamaan antara sesama manusia. Perjanjian ini, dalam pandangan ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan konstitusi Madinah.
Mengenai kapan penyusunan naskah piagam atau perjanjian tertulis itu dilakukan oleh Nabi tidak pasti, mengenai waktu dan tanggalnya. Apakah waktu pertama hijriyah atau sebelum waktu perang badar atau sesudahnya. Menurut Watt. Para sejarah umumnya berpendapat bahwa piagam itu dibuat pada permulaan periode Madinah tahun pertama hijrah. Well Husen menetapkannya sebelum perang badar sedangkan Hurbert Grimne berpendapat bahwa piagam itu dibuat setelah perang badar. Dan masih banyak lagi orang yang berpendapat tentang kapan penyusunan piagam Madinah.

Isi piagam
Ini adalah sebuah shahifah (piagam) dari Muhammad Rasulullah (yang mengatur hubungan) antara mu’min Quraisy dan Yatsrib (Madinah) dan orang-orang yang mengikuti, bergabung dan berjuang (jahadu) bersama-sama dengan mereka.
1. Mereka adalah satu masyarakat (ummah) yang mandiri, berbeda dari yang lain.
2. Muhajirin Quraisy, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat di kalangan mereka sendiri, dan mereka (sebagai satu kelompok) menerima uang tebusan atas tawanan (tawanan) mereka, (ini harus dilaksanakan) dengan benar dan adil di antara para mu’minin.
3. Banu ‘Awf, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (tawanan) mereka. (ini harus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan semasa Mu’minin.
4. Banu al-Hadits, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub clan) menerima tebusan tawanan (tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
5. Banu Sa’idah, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
6. Banu Jusham, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
7. Banu al-Najar, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
8. Banu Amir ibn Awf, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
9. Banu al-Nabit, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
10. Banu al-Aws, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan benar dan adil di kalangan sesama Mu’minin.
11. Mu’minin tidak (diperkenankan) menyingkirkan orang yang berhutang tapi harus memberinya (bantuan) menurut kewajaran, bak untuk, (membayar) tebusan maupun untuk (membayar) diyat.
12. setiap Mu’min tidak diperkenankan mengangkat sebagai keluarga (halif) mawla (klien) dari seorang mu’min lainnya tanpa kerelaan (induk semangnya).
13. Mu’min yang takwa kepada Allah akan bermusuhan dengan siapa saja yang berbuat salah, atau merencanakan berbuat keonaran, dan/atau yang menyebarkan kejahatan, dan/atau yang berbuat dosa, dan/atau bersikap bermusuhan, dan/atau membuat kerusakan di kalangan Mu’minin. Semua orang akan turun tangan walaupun dia (yang berbuat jahat itu adalah) salah seorang anak mereka sendiri.
14. seorang mu’min tidak (perkenankan) membunuh seseorang Mu’min untuk kepentingan kafir, dan tidak (diperkenankan) juga berpihak kepada kafir ( dalam sengketanya dengan) seorang Mu’min.
15. lindungan Allah adalah satu, namun seseorang boleh memberikan perlindungan terhadap orang asing atas tanggung jawabannya sendiri. Sesama Mu’min adalah bersaudara; antara satu sama lain (wajib) bersama-sama menghadapi pengecilan orang luar.
16. siapa saja yahudi yang mau bergabung (berhak) mendapat bantuan dan persamaan (hak). Dia tidak boleh diperlakukan secara buruk dan tidak boleh pula memberikan bantuan kepada musuh-musuh mereka.
17. perdamaian (silm) (di kalangan) Mu’minin tidak dapat dibagi-bagi (dipecah-pecah). Tidak diperkenankan membuat perdamaian terpisah di kalangan orang-orang Mu’minin sedang perang di jalan Allah. Persyaratan haruslah benar dan adil terhadap semua pihak.
18. dalam peperangan, setiap prajurit (kaveleri) harus mengambil gilirannya, saling susul-menyusul.
19. Mu’minin harus menuntut balas darah yang tertumpah di jalan Allah. Mu’min yang takwa kepada Allah akan mendapat nikmat bimbingan yangterbaik dan yang paling mulia.
20. Tidak ada musyrik (polytheis) yang akan mengambil milik atau diri oarng-orang Quraisy yang berada di bawah proteksinya, tidak pula dia campur tangan terhadap seseorang Mu’min.
21. Siapa saja yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap seseorang Mu’min tanpa alasan yang benar akan diambil tuntut balas, kecuali keluarganya rela dengan menerima diyat, dan Mu’min akan menghadapinya sebagai seorang oknum, dan mereka terikat untuk mengambil tindakan terhadapnya.
22. Adalah suatu perbuatan yang tidak diperkenankan (melanggar hukum) bagi Mu’min yang diberlakukan piagama ini dan beriman kepada Allah serta hari Kiamat, membantu kejahatan dan atau melindunginya. Jika dia melakukannya, maka laknat dan kemurkaan Allah akan menimpa dirinya pada hari bangkit nanti; dan tidak ada taubat serta tebusan yang diterima lagi darinya.
23. Kapan saja terjadi perselisihan paham tentang sesuatu masalah di antara anda (orang-orang yang terikat dengan piagam ini), haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (untuk diselesaikan).
24. Yahudi akan menyokong biaya perang selama (dan sepanjang) mereka (ikut) berperang bersama-sama Mu’min.
25. Yahudi Banu Awf adalah satu umat dengan Mu’min (Yahudi berada dalam agama mereka dan Muslim dalam agama mereka sendiri), (termasuk) orang-orang merdeka di kalangan mereka dan pribadi-pribadi mereka, kecuali mereka yang berperilaku tidak benar dan jahat, karena mereka mengikuti orang-orang yang di luar mereka dan keluarga mereka.
26. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu al-Najjar.
27. hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang yahudi banu al-Harits.
28. hal yang sama (seperti tersebut pada pasa 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang banu Sa’idah.
29. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudibanu Jusham
30. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu al-Aws
31. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu Tsa’labah.
32. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu Jafnah thehaifah (Sub-clan) dari banu Tsa’labah, (dan) ; 33.
33. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi as Syutaibah.

Loyalitas adalah satu perlindungan terhadap pengkhianatan.
34. Mawla Banu Tsa’labah adalah seperti mereka sendiri.
35. Teman dekat (bithanah) orang-orang yahudi adalah seperti mereka sendiri.
36. Tidak boleh seorang pun (anggota ummah) pergi berperang tanpa izin Muhammad saw., namun mereka tidak dicegah mengambil tindakan balas terhadap luka yang diderita oleh seseorang (di antara mereka). Orang yang membunuh seseorang tanpa peringatan (terlebih dahulu sama artinya dengan)membunuh dirinya sendiri dan anak isterinya, kecuali (pembunuhan itu dilakukan) terhadap seseorang yang telah berbuat jahat terhadapnya; karena (hal seperti itu) Allah akan menerimanya.
37. Yahudi memikul beban biaya mereka sendiri, demikian juga Muslim memikul beban biaya mereka sendiri pula. Setiap pihak harus membantu pihak lain terhadap siapa pun yang menyerang orang-orang yang tersebut dalam piagam ini. Mereka harus nasehat menasehati dan berkonsultasi yang saling menguntungkan; (dan)
Loyalitas adalah satu perlindungan terhadap pengkhianatan.
38. Seorang angota aliansi tidak mempunyai tanggung jawab hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang aliansinya orang yang dizalimi harus dibantu.
39. Yatsrib akan menjadi tempat suci (pusat pemerintahan) bagi orang-orang tersebut dalam piagam ini.
40. Orang asing yang berada di bawah perlindungan (jar) sama seperti si pelindungnya (sendiri), tidak melakukan hal-hal yang berbahaya dan terlibat dalam kejahatan.
41. Seseorang perempuan hanya bisa diberikan perlindungan (tujar) jika ada kerelaan dari keluarganya.
42. Seandainya ada perselisihan, atau perdebatan yang berkepanjangan yang bisa menimbulkan kesulitan haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah menerima apa yang paling dekat kepada kesalehan dan kebajikan dalam piagam ini.
43. Quraisy (jahili) dan penolong-penolongnya tidak boleh diberikan perlindungan.
44. Pihak-pihak yang terikat dalam persetujuan (ini), berkewajiban untuk saling membantu melawan penyerangan terhadap Yatsrib.
45. jika mereka diminta untuk membuat perdamaian dan menjaga perdamaian, mereka haruslah melakukannya; dan jika mereka membuat sebuah tuntutan yang sama terhadap muslim, maka harus (pula) dilaksanakan, kecuali dalam hal jihad. Setiap orang akan mendapat bagiannya dari pihak di mana dia berada.
46. Yahudi dari al-‘Aws, orang-orang merdeka (di kalangan) mereka dan mereka sendiri, mempunyai kedudukan yang sama dengan orang-orang yang terikat Piagam ini dalam loyalitas yang murni dari orang-orang yang tersebut dalam piagam ini.
Loyalitas adalah sebuah perlindungan terhadap penghianatan
47. Seseorang yang memperoleh sesuatu (boleh) memilikinya sendiri.
Tuhan berkenan akan piagam ini. Piagam ini tidak akan melindungi orang yang berbuat jahat dan berdosa.
Orang yang pergi berperang dan orang yang tinggal di rumah di dalam kota adalah aman, kecuali yang berbuat jahat dan berdosa.
Allah adalah pelindung yang baik (baik) orang-orang yang takwa dan Muhammad adalah Rasul Allah.
Dari Piagam 47 butir Piagam Madinah menurut penomoran Schacht jelas terlihat beberapa asas yang dianut:
Pertama, Asas kebebasan beragama. Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
Kedua, Asas persamaan.
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan secara buruk. Bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu.
Ketiga, Asas kebersamaan
Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara.
Keempat, Asas keadilan.
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapa hukum. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar harus terkena hukuman. Hak individu diakui.
Kelima, Asas perdamaian yang berkeadilan.
Keenam, Asas musyawarah.

*) Drs. H. Fatah Syukur NC., M.A. Dosen Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo (http//citraedukasi.blogspot.com atau e-mail citraedukasi@yahoo.com)

2 komentar:

Ajie mengatakan...

Terima Kasih Pak contoh proposalnya... saya lagi coba membuat prosposal beasisiwa seh.. mungkin contoh ini bisa membantu
By Ajie

Marjuni Aryo Bilaga mengatakan...

mohon ijin copas